Cari Blog Ini

Senin, 02 Mei 2011

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor untuk Purworejo

Berhubung ane lagi demen sama yang berbau otomotif, catatan kali ini juga tidak terlalu jauh dari seputar otomotif, tapi bukan mongtor yang mau ane share kali ini melainkan pajak progresif kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 juni 2011 untuk wilayah Jawa Tengah.
Singkat cerita waktu ane dikantor lagi duduk-duduk santai menikmati hembusan angin sambil beremeh-temeh dengan sesama penghuni kantor,datanglah sepucuk surat yang berasal dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo. Surat tersebut berupa pengantar yang isinya tentang Surat Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah perihal Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Silauhken disimak!
                Mendasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.       Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk memungut 5 (lima) jenis Pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
2.       Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dimaksud mengamanatkan adanya perluasan obyek Pendapatan Asli Daerah, yaitu daerah diberikan kewenangan memungut PKB dan BBNKB terhadap kendaraan bermotor milik Pemerintah pusat/daerah dan TNI/Polri ( kendaraan bermotor yang semata-mata tidak dipergunakan untuk pertahanan keamanan negara ) serta kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
3.       Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengan Nomor 2 tahun 2011 ini telah ditetapkan:
a.       Bahwa atas kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah termasuk TNI/Polri adalah merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
b.      Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor Pribadi Roda 4 (jenis: Sedan, jeep, minibus/microbus) atau roda 2 (200 cc ke atas) lebih dari satu dengan nama dan alamat sama diberlakukan Tarif Progresif.
. Dengan penetapan tarif:
-          Kepemilikan Pertama                             : 1.5 %
-          Kepemilikan Kedua                                 : 2 %
-          Kepemilikan Ketiga                                 : 2,5 %
-          Kepemilikan Keempat                             : 3 %
-          Kepemilikan Kelima dan Seterusnya       : 3,5 %
c.       Bagi kendaraan bermotor pemerintah pusat/daerah dan TNI/Polri,tidak dikenakan tarif progresif, namun tetap dikenkan tarif PKB sebesar 0,5%
d.      Atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor:
1.       Pertama (Baru), dikenakan BBNKB dengan tarif 12,5%
2.       Kedua dan seterusnya, dikenakan BBNKB dengan tarif 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
e.      Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dimaksud secara efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2011.
4.  Berkaitan hal-hal tersebut diatas, dimohonkan perhatian dan kesediaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Bupati/Walikota, dan Para Pimpinan SKPD serta Para Pimpinan Instansi Pemerintah yang lain untuk dapat menginventarisir dan menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Rencana Anggaran tahun 2012 guna memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah, Untuk Bupati/Walikota dimohon untuk menginformasikan kepada warga masyarakat di wilayahnya.
             Demikian untuk menjadikan perhatian, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Nah lo gan..... Pajak Progresif efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2011.  Purworejo juga lho

0 komentar:

Posting Komentar

Boleh dicaci maki dan wajib meninggalkan jejak