Cari Blog Ini

Minggu, 15 Mei 2011

Pendaftaran Taruna Akpol T.A.2011

SIMAK PENDAFTARAN TARUNA AKPOL T.A. 2011
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MEMBUKA PENDAFTRAAN TARUNA AKADEMI KEPOLISIAN T.A. 2011
PENDAFTARAN REGISTRASI ONLINE MELALUI WEBSITE:
www.penerimaan.polri.go.id
MULAI TANGGAL 10 MEI S.D. 3 JUNI 2011
I PERSYARATAN UMUM:
1.       Warga negara Indonesia;
2.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.       Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4.       Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5.       Tidak pernah di pidana karena melakukan suatu kejahatan;
6.       Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
7.       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
II PERSYARATAN LAIN :
1.       Calon Taruna Sumber Sekolah Menengah Umum (SMU) sderajat :
a.       Berijazah serendah-rendahnya SMA/SMU/ Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata Hasil Ujian Akhir (HUAN) minimal 6,5 (enam koma lima) untuk jurusan IPA dan 7 (tujuh) untuk jurusan IPS;
b.      Bagi calon yang mempunyai visus mata maksimal – 1 (minus satu) dan dapat dikoresi menjadi normal, menggunakan HUAN rata-rata minimal 6,75 (enam koma tujuh puluh lima) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) untuk jurusan IPS;
c.       Bagilulusan tahun 2011 (yang masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata raport kelas III semester I minimal 7 (tujuh) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh kepala sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria “lulus”;
d.      Calon yang memiliki kualifikasi TOEFL 500 atau lebih dapat diprioritaskan dalam kelulusannya;
e.      Pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Taruna Akpol T.A. 2011, usia minimal 16 (enam belas tahun) usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
2.       Calon Taruna Sumber Brigadir Polri :
a.       Pada saat mendaftar telah memiliki Masa Dinas 2 (dua) tahun (bagi Brigadir Polri dihitung sejak diangkat menjadi anggota Polri);
b.      Persyaratan ijazah berlaku ketentuan penerimaan calon Taruna sumber SMU;
c.       Ranking pada saat pendidikan pembentukan Polri 1 – 10 ;
d.      Memiliki kriteria penilaian kinerja / SMK yang dibuktikan dengan nilai 49 (empat puluh sembilan);
e.      Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari yang berwenang;
f.        Pada saat pemukaan pendidikan, usia maksimal 22 (dua puluh dua) tahun;
g.       Jumlah calon Taruna yang bersumber dari Brigadir Polri maksimal 5 % dari jumlah peserta pendidikan atau maksimal 20 (dua puluh) orang;
3.       Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
a.         Pria                      : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
b.        Wanita               : 160 (seratus enam puluh) cm;
4.       Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
5.       Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (masa Dinas Surut  tidak diperhitungkan);
6.       Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
7.       Tidak terikat perjanjian dinas dengan suatu instansi lain;
8.       Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan atau Kartu Keluarga (KK). Bagi yang sedang menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan raport/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda pendaftar;
9.       Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
a.         Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b.        Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;
10.   Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik tingkat Panda dan Panpus dengan sistem dan urutan kegiatan yang sudah ditentukan;
III TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE MELALUI WEBSITE :
1.         Membuka website www.penerimaan.polri.go.id setelah website terbuka peserta memilih menu registrasi;
2.         Selanjutnya klik pilihan untuk Penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian, setelah terbuka isikan form registrasi secara lengkap dan benar (tidak dipalsu/sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta);
3.         Setelah mengisi data, pesertaagar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi;
4.         Selanjutnya memasukkan password sesuai pilihan peserta (minimal 4 huruf/karakter) selanjutnya klik tombol daftar;
5.         Maka akan muncul informasi “selamat anda sudah mengisi form registrasi dengan benar”, nomor registrasi ini harap disimpan dengan baik dan selanjutnya untuk penukaran nomor registrasi dengan nomorujian paling lambat..... (sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam form registrasi) untuk informasi lebih lanjut harap melihat pengumuman di masing-masing Polda/Polres;
6.         Berdasarkan hasil registrasi di atas peserta datang ke Polda sesuai form registrasi dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan nomor registrasi kepada panitia daerah;
7.         Apabila jaringan internet dan website mengalami gangguan pada saat proses registrasi online, peserta dapat langsung melakukan pendaftaran di Polda tanpa melalui proses registrasi online melalui website

Lama pendidikan 4 (empat) tahun.
Buka pendidikan 19 Agustus 2011.
Tempat pendidikan Akpol Semarang.

Senin, 02 Mei 2011

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor untuk Purworejo

Berhubung ane lagi demen sama yang berbau otomotif, catatan kali ini juga tidak terlalu jauh dari seputar otomotif, tapi bukan mongtor yang mau ane share kali ini melainkan pajak progresif kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 juni 2011 untuk wilayah Jawa Tengah.
Singkat cerita waktu ane dikantor lagi duduk-duduk santai menikmati hembusan angin sambil beremeh-temeh dengan sesama penghuni kantor,datanglah sepucuk surat yang berasal dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo. Surat tersebut berupa pengantar yang isinya tentang Surat Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah perihal Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Silauhken disimak!
                Mendasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.       Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk memungut 5 (lima) jenis Pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
2.       Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dimaksud mengamanatkan adanya perluasan obyek Pendapatan Asli Daerah, yaitu daerah diberikan kewenangan memungut PKB dan BBNKB terhadap kendaraan bermotor milik Pemerintah pusat/daerah dan TNI/Polri ( kendaraan bermotor yang semata-mata tidak dipergunakan untuk pertahanan keamanan negara ) serta kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
3.       Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengan Nomor 2 tahun 2011 ini telah ditetapkan:
a.       Bahwa atas kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah termasuk TNI/Polri adalah merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
b.      Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor Pribadi Roda 4 (jenis: Sedan, jeep, minibus/microbus) atau roda 2 (200 cc ke atas) lebih dari satu dengan nama dan alamat sama diberlakukan Tarif Progresif.
. Dengan penetapan tarif:
-          Kepemilikan Pertama                             : 1.5 %
-          Kepemilikan Kedua                                 : 2 %
-          Kepemilikan Ketiga                                 : 2,5 %
-          Kepemilikan Keempat                             : 3 %
-          Kepemilikan Kelima dan Seterusnya       : 3,5 %
c.       Bagi kendaraan bermotor pemerintah pusat/daerah dan TNI/Polri,tidak dikenakan tarif progresif, namun tetap dikenkan tarif PKB sebesar 0,5%
d.      Atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor:
1.       Pertama (Baru), dikenakan BBNKB dengan tarif 12,5%
2.       Kedua dan seterusnya, dikenakan BBNKB dengan tarif 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
e.      Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dimaksud secara efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2011.
4.  Berkaitan hal-hal tersebut diatas, dimohonkan perhatian dan kesediaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Bupati/Walikota, dan Para Pimpinan SKPD serta Para Pimpinan Instansi Pemerintah yang lain untuk dapat menginventarisir dan menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Rencana Anggaran tahun 2012 guna memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah, Untuk Bupati/Walikota dimohon untuk menginformasikan kepada warga masyarakat di wilayahnya.
             Demikian untuk menjadikan perhatian, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Nah lo gan..... Pajak Progresif efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2011.  Purworejo juga lho